Bagandut
Identifikasi & Definisi
Bagandut adalah seni pertunjukan tradisional masyarakat Banjar di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, khususnya yang berkembang di Desa Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah. Bagandut juga dikenal dengan sebutan Tari Gandut atau dalam perkembangan tertentu disebut bajapin. Dalam pertunjukannya terdapat seorang atau beberapa penari perempuan yang disebut gandut, yang menari mengikuti iringan musik dan lagu tradisional. Penonton dapat berpartisipasi dengan ikut menari bersama gandut dan memberikan uang sebagai bentuk sawer atau penghargaan kepada penari.
Bagandut telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2020 dalam domain Seni Pertunjukan, berdasarkan SK Nomor 1044/P/2020.
Secara umum, Bagandut dapat didefinisikan sebagai seni tari dan pertunjukan rakyat tradisional Banjar yang memadukan tari, musik, lagu, dan interaksi antara penari dengan penonton sebagai bentuk hiburan serta bagian dari kehidupan sosial masyarakat.
Aspek Kesejarahan
Bagandut memiliki sejarah panjang dalam perkembangan seni pertunjukan masyarakat Banjar. Berdasarkan kajian mengenai eksistensi Tari Gandut di Desa Pandahan, kesenian ini diperkirakan telah ada sejak sekitar 1850-an, pada masa Kerajaan/Kesultanan Banjar. Dalam perkembangannya, Bagandut tidak hanya hidup di lingkungan masyarakat Desa Pandahan, tetapi juga berkembang ke berbagai wilayah Kalimantan Selatan.
Pada masa awal perkembangannya, Gandut disebut pernah menjadi hiburan di lingkungan istana Kerajaan Banjar. Salah satu tokoh yang sering dikaitkan dengan sejarah Gandut adalah Nyai Ratu Komala Sari, permaisuri Sultan Adam Al-Wasik Billah, yang dalam tradisi lisan disebut memiliki latar belakang sebagai penari Gandut istana. Informasi mengenai hubungan tersebut merupakan bagian dari narasi sejarah dan tradisi yang berkembang mengenai Bagandut.
Selanjutnya, sekitar pertengahan abad ke-19, kesenian ini semakin dikenal oleh masyarakat umum dan dipentaskan dalam berbagai kegiatan masyarakat. Di Desa Pandahan, Bagandut berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat agraris. Pertunjukan sering dilakukan setelah musim panen, yang merupakan masa ketika masyarakat mengadakan kegiatan perjodohan, perkawinan, dan berbagai perayaan.
Kajian etnomusikologi juga menyebut Bagandut sebagai kesenian yang memiliki kemiripan dengan ronggeng atau tayuban di daerah lain di Indonesia. Istilah gandut digunakan untuk menyebut penari atau biduan dalam kesenian tersebut, meskipun asal-usul makna kata gandut sendiri belum dapat dipastikan secara akademis. Masyarakat setempat menyatakan bahwa istilah tersebut telah digunakan sejak zaman nenek moyang dan diwariskan secara lisan.
Aspek Sosial
Dalam kehidupan masyarakat, Bagandut berfungsi sebagai ruang interaksi sosial. Pertunjukan tidak hanya melibatkan penari dan pemusik, tetapi juga memberikan kesempatan kepada penonton untuk berpartisipasi secara langsung. Penonton dapat menari bersama gandut dan memberikan uang sawer sebagai bentuk penghargaan atau partisipasi dalam pertunjukan.
Bagandut secara historis juga berkaitan dengan kehidupan masyarakat agraris. Setelah masa panen, masyarakat memiliki waktu untuk berkumpul dan menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial. Pertunjukan Bagandut menjadi salah satu bentuk hiburan dalam suasana tersebut, termasuk dalam acara perkawinan, hajatan, dan kegiatan pengumpulan dana masyarakat.
Keberadaan Bagandut juga menunjukkan adanya proses pewarisan budaya secara lisan dan praktik langsung. Pengetahuan mengenai gerak tari, lagu, musik pengiring, tata cara pertunjukan, serta peran gandut diwariskan dari generasi sebelumnya kepada generasi berikutnya.
Namun, Bagandut juga mengalami perubahan akibat perkembangan masyarakat dan perubahan norma sosial. Unsur interaksi antara penari dan penonton yang pada masa lalu dianggap sebagai bagian dari daya tarik pertunjukan kemudian mendapat kritik dari sebagian masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan norma agama atau memperlihatkan pergaulan yang terlalu bebas antara laki-laki dan perempuan. Kondisi tersebut mendorong terjadinya penyesuaian dalam bentuk pertunjukan Bagandut.
Bagandut memiliki beberapa fungsi, yakni :
a. Fungsi Hiburan
Fungsi utama Bagandut adalah sebagai hiburan masyarakat. Pertunjukan biasanya diselenggarakan dalam suasana perayaan, setelah panen, perkawinan, hajatan, dan kegiatan masyarakat lainnya.
b. Fungsi Sosial
Bagandut menjadi media untuk mempertemukan masyarakat dan membangun interaksi sosial. Keterlibatan penonton melalui kegiatan menari dan memberikan sawer menciptakan hubungan langsung antara pelaku pertunjukan dan masyarakat.
c. Fungsi Pengikat Kebersamaan
Pertunjukan Bagandut menjadi salah satu ruang berkumpul masyarakat. Dalam konteks kehidupan masyarakat agraris, penyelenggaraan pertunjukan setelah panen memberikan kesempatan bagi warga untuk bersosialisasi dan merayakan hasil kerja bersama.
d. Fungsi Ekonomi
Pemberian sawer kepada penari merupakan bagian dari mekanisme ekonomi dalam pertunjukan. Selain itu, penyelenggaraan pertunjukan dapat melibatkan berbagai pihak, seperti pemusik, penari, dan penyelenggara kegiatan.
e. Fungsi Pelestarian Budaya
Bagandut berfungsi sebagai media untuk mempertahankan tari, musik, lagu, bahasa, dan tata pergaulan tradisional masyarakat Banjar. Pewarisan keterampilan pertunjukan dari generasi ke generasi membuat Bagandut tetap menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Tapin.
Bagandut telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2020 dalam domain Seni Pertunjukan, berdasarkan SK Nomor 1044/P/2020.
Secara umum, Bagandut dapat didefinisikan sebagai seni tari dan pertunjukan rakyat tradisional Banjar yang memadukan tari, musik, lagu, dan interaksi antara penari dengan penonton sebagai bentuk hiburan serta bagian dari kehidupan sosial masyarakat.
Aspek Kesejarahan
Bagandut memiliki sejarah panjang dalam perkembangan seni pertunjukan masyarakat Banjar. Berdasarkan kajian mengenai eksistensi Tari Gandut di Desa Pandahan, kesenian ini diperkirakan telah ada sejak sekitar 1850-an, pada masa Kerajaan/Kesultanan Banjar. Dalam perkembangannya, Bagandut tidak hanya hidup di lingkungan masyarakat Desa Pandahan, tetapi juga berkembang ke berbagai wilayah Kalimantan Selatan.
Pada masa awal perkembangannya, Gandut disebut pernah menjadi hiburan di lingkungan istana Kerajaan Banjar. Salah satu tokoh yang sering dikaitkan dengan sejarah Gandut adalah Nyai Ratu Komala Sari, permaisuri Sultan Adam Al-Wasik Billah, yang dalam tradisi lisan disebut memiliki latar belakang sebagai penari Gandut istana. Informasi mengenai hubungan tersebut merupakan bagian dari narasi sejarah dan tradisi yang berkembang mengenai Bagandut.
Selanjutnya, sekitar pertengahan abad ke-19, kesenian ini semakin dikenal oleh masyarakat umum dan dipentaskan dalam berbagai kegiatan masyarakat. Di Desa Pandahan, Bagandut berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat agraris. Pertunjukan sering dilakukan setelah musim panen, yang merupakan masa ketika masyarakat mengadakan kegiatan perjodohan, perkawinan, dan berbagai perayaan.
Kajian etnomusikologi juga menyebut Bagandut sebagai kesenian yang memiliki kemiripan dengan ronggeng atau tayuban di daerah lain di Indonesia. Istilah gandut digunakan untuk menyebut penari atau biduan dalam kesenian tersebut, meskipun asal-usul makna kata gandut sendiri belum dapat dipastikan secara akademis. Masyarakat setempat menyatakan bahwa istilah tersebut telah digunakan sejak zaman nenek moyang dan diwariskan secara lisan.
Aspek Sosial
Dalam kehidupan masyarakat, Bagandut berfungsi sebagai ruang interaksi sosial. Pertunjukan tidak hanya melibatkan penari dan pemusik, tetapi juga memberikan kesempatan kepada penonton untuk berpartisipasi secara langsung. Penonton dapat menari bersama gandut dan memberikan uang sawer sebagai bentuk penghargaan atau partisipasi dalam pertunjukan.
Bagandut secara historis juga berkaitan dengan kehidupan masyarakat agraris. Setelah masa panen, masyarakat memiliki waktu untuk berkumpul dan menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial. Pertunjukan Bagandut menjadi salah satu bentuk hiburan dalam suasana tersebut, termasuk dalam acara perkawinan, hajatan, dan kegiatan pengumpulan dana masyarakat.
Keberadaan Bagandut juga menunjukkan adanya proses pewarisan budaya secara lisan dan praktik langsung. Pengetahuan mengenai gerak tari, lagu, musik pengiring, tata cara pertunjukan, serta peran gandut diwariskan dari generasi sebelumnya kepada generasi berikutnya.
Namun, Bagandut juga mengalami perubahan akibat perkembangan masyarakat dan perubahan norma sosial. Unsur interaksi antara penari dan penonton yang pada masa lalu dianggap sebagai bagian dari daya tarik pertunjukan kemudian mendapat kritik dari sebagian masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan norma agama atau memperlihatkan pergaulan yang terlalu bebas antara laki-laki dan perempuan. Kondisi tersebut mendorong terjadinya penyesuaian dalam bentuk pertunjukan Bagandut.
Bagandut memiliki beberapa fungsi, yakni :
a. Fungsi Hiburan
Fungsi utama Bagandut adalah sebagai hiburan masyarakat. Pertunjukan biasanya diselenggarakan dalam suasana perayaan, setelah panen, perkawinan, hajatan, dan kegiatan masyarakat lainnya.
b. Fungsi Sosial
Bagandut menjadi media untuk mempertemukan masyarakat dan membangun interaksi sosial. Keterlibatan penonton melalui kegiatan menari dan memberikan sawer menciptakan hubungan langsung antara pelaku pertunjukan dan masyarakat.
c. Fungsi Pengikat Kebersamaan
Pertunjukan Bagandut menjadi salah satu ruang berkumpul masyarakat. Dalam konteks kehidupan masyarakat agraris, penyelenggaraan pertunjukan setelah panen memberikan kesempatan bagi warga untuk bersosialisasi dan merayakan hasil kerja bersama.
d. Fungsi Ekonomi
Pemberian sawer kepada penari merupakan bagian dari mekanisme ekonomi dalam pertunjukan. Selain itu, penyelenggaraan pertunjukan dapat melibatkan berbagai pihak, seperti pemusik, penari, dan penyelenggara kegiatan.
e. Fungsi Pelestarian Budaya
Bagandut berfungsi sebagai media untuk mempertahankan tari, musik, lagu, bahasa, dan tata pergaulan tradisional masyarakat Banjar. Pewarisan keterampilan pertunjukan dari generasi ke generasi membuat Bagandut tetap menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Tapin.
Lokasi & Persebaran
Kabupaten Tapin
Upaya Pelestarian
1. Pelindungan
Pelindungan Bagandut dilakukan dengan menjaga keberadaan, keaslian, serta pengetahuan yang berkaitan dengan seni pertunjukan tersebut. Upaya utama yang perlu dilakukan adalah inventarisasi dan dokumentasi mengenai sejarah Bagandut, bentuk tari, gerak, lagu, musik pengiring, alat musik, tata busana, tata pertunjukan, istilah-istilah lokal, serta peran gandut dan pemusik.
Dokumentasi dapat dilakukan melalui foto, video, rekaman audio, wawancara dengan seniman dan tokoh budaya, serta penyusunan arsip tertulis dan digital. Dokumentasi penting untuk mencegah hilangnya pengetahuan tradisional akibat berkurangnya pelaku dan perubahan bentuk pertunjukan.
Pelindungan juga perlu dilakukan terhadap nilai dan etika pertunjukan. Unsur-unsur tradisional yang menjadi identitas Bagandut perlu dipertahankan, sementara bagian pertunjukan yang berpotensi menimbulkan persoalan dengan norma sosial dan agama dapat disesuaikan melalui kesepakatan bersama masyarakat dan pelaku budaya.
2. Pengembangan
Pengembangan Bagandut dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas penyajian tanpa menghilangkan ciri khas tradisionalnya. Pengembangan dapat mencakup aransemen musik, koreografi, tata panggung, busana, serta bentuk penyajian yang disesuaikan dengan kebutuhan pertunjukan masa kini.
Bagandut juga dapat dikembangkan melalui penciptaan pertunjukan kreasi berbasis Bagandut, terutama untuk kebutuhan festival, pertunjukan seni, dan kegiatan kebudayaan. Namun, perlu dibedakan secara jelas antara bentuk Bagandut tradisional dan bentuk kreasi baru agar identitas aslinya tetap terdokumentasi.
Pengembangan juga dapat dilakukan melalui digitalisasi, seperti pembuatan film dokumenter, arsip audiovisual, publikasi di media sosial, dan penyusunan bahan edukasi mengenai sejarah serta teknik pertunjukan Bagandut.
3. Pemanfaatan
Bagandut dapat dimanfaatkan sebagai sarana hiburan, pendidikan, penelitian, pariwisata budaya, dan penguatan identitas daerah.
Dalam bidang pendidikan, Bagandut dapat diperkenalkan kepada pelajar melalui kegiatan ekstrakurikuler, demonstrasi seni, lokakarya, dan pembelajaran muatan lokal. Materinya dapat mencakup sejarah, tari, musik, lagu, serta nilai sosial yang terkandung di dalamnya.
Dalam bidang pariwisata budaya, Bagandut dapat ditampilkan dalam festival daerah, agenda kebudayaan, dan kegiatan promosi budaya Kabupaten Tapin. Penyajiannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati nilai budaya masyarakat pendukungnya.
Bagandut juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber penelitian dalam bidang seni pertunjukan, etnomusikologi, antropologi, sejarah, sosiologi, dan pendidikan seni.
Dari sisi ekonomi, keberadaan pertunjukan dapat membuka ruang penghasilan bagi seniman, penari, pemusik, dan pelaku pendukung lainnya melalui pertunjukan budaya, festival, dan kegiatan seni.
4. Pembinaan
Pembinaan diarahkan pada regenerasi pelaku Bagandut agar keterampilan tari, musik, lagu, dan pengetahuan mengenai tata pertunjukan dapat terus diwariskan kepada generasi muda.
Pembinaan dapat dilakukan melalui pelatihan rutin yang melibatkan seniman senior sebagai guru budaya atau mentor. Generasi muda diberikan kesempatan untuk mempelajari gerak tari, teknik musik pengiring, lagu, tata busana, serta sejarah dan filosofi Bagandut secara langsung dari pelaku yang memahami tradisi.
Pemerintah daerah, sanggar seni, sekolah, komunitas budaya, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menyelenggarakan sanggar atau kelas Bagandut, festival, lokakarya, dan pertunjukan regenerasi.
Pembinaan juga perlu memberikan perhatian terhadap kesejahteraan seniman melalui dukungan fasilitas latihan, bantuan peralatan, kesempatan tampil, promosi, serta penghargaan bagi pelaku yang aktif menjaga keberlangsungan Bagandut.
Pelindungan Bagandut dilakukan dengan menjaga keberadaan, keaslian, serta pengetahuan yang berkaitan dengan seni pertunjukan tersebut. Upaya utama yang perlu dilakukan adalah inventarisasi dan dokumentasi mengenai sejarah Bagandut, bentuk tari, gerak, lagu, musik pengiring, alat musik, tata busana, tata pertunjukan, istilah-istilah lokal, serta peran gandut dan pemusik.
Dokumentasi dapat dilakukan melalui foto, video, rekaman audio, wawancara dengan seniman dan tokoh budaya, serta penyusunan arsip tertulis dan digital. Dokumentasi penting untuk mencegah hilangnya pengetahuan tradisional akibat berkurangnya pelaku dan perubahan bentuk pertunjukan.
Pelindungan juga perlu dilakukan terhadap nilai dan etika pertunjukan. Unsur-unsur tradisional yang menjadi identitas Bagandut perlu dipertahankan, sementara bagian pertunjukan yang berpotensi menimbulkan persoalan dengan norma sosial dan agama dapat disesuaikan melalui kesepakatan bersama masyarakat dan pelaku budaya.
2. Pengembangan
Pengembangan Bagandut dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas penyajian tanpa menghilangkan ciri khas tradisionalnya. Pengembangan dapat mencakup aransemen musik, koreografi, tata panggung, busana, serta bentuk penyajian yang disesuaikan dengan kebutuhan pertunjukan masa kini.
Bagandut juga dapat dikembangkan melalui penciptaan pertunjukan kreasi berbasis Bagandut, terutama untuk kebutuhan festival, pertunjukan seni, dan kegiatan kebudayaan. Namun, perlu dibedakan secara jelas antara bentuk Bagandut tradisional dan bentuk kreasi baru agar identitas aslinya tetap terdokumentasi.
Pengembangan juga dapat dilakukan melalui digitalisasi, seperti pembuatan film dokumenter, arsip audiovisual, publikasi di media sosial, dan penyusunan bahan edukasi mengenai sejarah serta teknik pertunjukan Bagandut.
3. Pemanfaatan
Bagandut dapat dimanfaatkan sebagai sarana hiburan, pendidikan, penelitian, pariwisata budaya, dan penguatan identitas daerah.
Dalam bidang pendidikan, Bagandut dapat diperkenalkan kepada pelajar melalui kegiatan ekstrakurikuler, demonstrasi seni, lokakarya, dan pembelajaran muatan lokal. Materinya dapat mencakup sejarah, tari, musik, lagu, serta nilai sosial yang terkandung di dalamnya.
Dalam bidang pariwisata budaya, Bagandut dapat ditampilkan dalam festival daerah, agenda kebudayaan, dan kegiatan promosi budaya Kabupaten Tapin. Penyajiannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati nilai budaya masyarakat pendukungnya.
Bagandut juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber penelitian dalam bidang seni pertunjukan, etnomusikologi, antropologi, sejarah, sosiologi, dan pendidikan seni.
Dari sisi ekonomi, keberadaan pertunjukan dapat membuka ruang penghasilan bagi seniman, penari, pemusik, dan pelaku pendukung lainnya melalui pertunjukan budaya, festival, dan kegiatan seni.
4. Pembinaan
Pembinaan diarahkan pada regenerasi pelaku Bagandut agar keterampilan tari, musik, lagu, dan pengetahuan mengenai tata pertunjukan dapat terus diwariskan kepada generasi muda.
Pembinaan dapat dilakukan melalui pelatihan rutin yang melibatkan seniman senior sebagai guru budaya atau mentor. Generasi muda diberikan kesempatan untuk mempelajari gerak tari, teknik musik pengiring, lagu, tata busana, serta sejarah dan filosofi Bagandut secara langsung dari pelaku yang memahami tradisi.
Pemerintah daerah, sanggar seni, sekolah, komunitas budaya, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menyelenggarakan sanggar atau kelas Bagandut, festival, lokakarya, dan pertunjukan regenerasi.
Pembinaan juga perlu memberikan perhatian terhadap kesejahteraan seniman melalui dukungan fasilitas latihan, bantuan peralatan, kesempatan tampil, promosi, serta penghargaan bagi pelaku yang aktif menjaga keberlangsungan Bagandut.
Pihak Terkait
Komunitas / Organisasi:
Komunitas/kelompok:
Masyarakat dan Seniman Bagandut Desa Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin.
Perorangan yang bersangkutan:
A. W. Syarbaini (Seniman/Pelaku Bagandut).
Komunitas/kelompok:
Masyarakat dan Seniman Bagandut Desa Pandahan, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin.
Perorangan yang bersangkutan:
A. W. Syarbaini (Seniman/Pelaku Bagandut).
Guru Budaya / Maestro:
A. W. Syarbaini (Seniman/Pelaku Bagandut)
A. W. Syarbaini (Seniman/Pelaku Bagandut)
Galeri